Imigrasi NTT Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia di Balik 16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor

- Jumat, 10 Juli 2026 | 16:25 WIB
Imigrasi NTT Selidiki Dugaan Perdagangan Manusia di Balik 16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor
PARADAPOS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyelidiki secara mendalam kasus 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di pesisir Kabupaten Alor pada 3 Juli 2026. Selain dugaan pelanggaran izin tinggal, aparat kini juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) dalam peristiwa yang mengguncang kawasan Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, tersebut.

Pendalaman Kasus Secara Terpadu

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manulang, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak berhenti pada aspek administratif semata. Di Kupang, Jumat, ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat kepolisian telah diperkuat untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. “Kami tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan manusia,” ujar Saroha. Proses pendalaman ini dilakukan secara terpadu. Imigrasi dan kepolisian bekerja bersama untuk memeriksa latar belakang perjalanan serta modus kedatangan belasan warga Uzbekistan tersebut. Tujuannya jelas: memastikan apakah ada unsur pidana yang melatarbelakangi peristiwa ini, di luar pelanggaran dokumen keimigrasian.

Ancaman Deportasi dan Tindakan Administratif

Saroha menegaskan, jika hasil penyelidikan nanti hanya menunjukkan pelanggaran aturan keimigrasian, para WNA akan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh proses hukum—baik pidana maupun keimigrasian—rampung, langkah selanjutnya adalah deportasi ke negara asal mereka. “Setelah seluruh proses hukum selesai, mereka akan dideportasi,” jelasnya. Situasi di lapangan menggambarkan bagaimana nelayan setempat pertama kali menemukan mereka dalam kondisi terdampar. Penemuan itu kemudian memicu rangkaian investigasi yang kini terus bergulir.

Imbauan untuk WNA dan Peran Aktif Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Saroha mengingatkan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya di NTT, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya menghormati budaya dan kearifan lokal, serta menaati seluruh ketentuan keimigrasian selama berada di tanah air. Ia juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian. Masyarakat diminta melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada aparat berwenang atau melalui aplikasi pengawasan orang asing. “Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tuturnya. Dengan nuansa hati-hati dan pendekatan berbasis lapangan, kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas pengawasan orang asing di wilayah perbatasan dan kepulauan seperti NTT. Proses hukum yang transparan dan terpadu diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar