PARADAPOS.COM - Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, menegaskan bahwa reforma agraria bertujuan mencegah kesenjangan antara pelaku usaha dan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum di Jakarta pada Jumat, di tengah upaya pemerintah memperkuat akses masyarakat terhadap tanah sebagai modal kesejahteraan. Badan Bank Tanah saat ini mengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 35.011,75 hektare, dengan sekitar 11.714 hektare di antaranya dialokasikan khusus untuk program reforma agraria.
Reforma Agraria sebagai Penyeimbang Kepentingan
Muji Martopo menjelaskan, reforma agraria bukan sekadar agenda teknis, melainkan langkah strategis untuk meredam ketimpangan antara sektor usaha dan masyarakat kecil. Ia menyoroti bahwa sering kali lahan yang sudah bersertifikat hak milik justru menjadi sasaran ekspansi perusahaan.
“Tujuan kegiatan Reforma Agraria bagaimana mencegah kesenjangan antara dunia usaha dengan masyarakat,” ujar Muji di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Badan Bank Tanah memiliki mandat khusus dalam reforma agraria yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Mandat ini mencakup pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional.
Konsep Hak Berjangka di Atas HPL
Salah satu terobosan yang disoroti adalah pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Muji menekankan bahwa pendekatan ini lahir dari pengalaman di lapangan, di mana redistribusi tanah langsung menjadi hak milik kerap menghadapi tantangan besar, terutama dari tekanan pihak swasta.
“Mungkin ada satu yang menarik terkait dengan kegiatan Reforma Agraria, muncul ide-ide baru bagaimana kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah, Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah,” katanya.
Ia menambahkan, konsep yang diterapkan adalah hak berjangka di atas HPL. Dalam skema ini, Badan Bank Tanah hadir sebagai pihak yang membela kepentingan masyarakat. Jika dalam kurun waktu sekitar sepuluh tahun penerima manfaat—seperti petani kecil, nelayan, atau petambak garam—benar-benar mengelola tanah tersebut secara produktif, barulah lahan itu bisa beralih menjadi hak milik.
“Mungkin pernah melihat di media-media bagaimana lahan masyarakat sudah hak milik tapi sebuah perusahaan itu bisa merebut karena ada kegiatan usaha,” tuturnya.
Menekan Praktik Jual Beli Tanah di Bawah Tekanan
Muji optimistis bahwa mekanisme ini mampu memutus rantai praktik penguasaan tanah oleh perusahaan besar. Dengan adanya masa transisi selama sepuluh tahun, masyarakat diberi kesempatan untuk memberdayakan diri dan memanfaatkan tanah secara optimal.
“Nantinya tidak ada lagi perusahaan yang mengiming-imingi subyek untuk menjual tanah kepada perusahaan. Biarlah masyarakat menikmati haknya, saya yakin kalau dalam 10 tahun itu ada kegiatan pemberdayaan, masyarakat bisa mandiri, bisa memanfaatkan tanah, tidak akan ada nanti keinginan untuk menjual,” jelasnya.
Ia meyakini, jika tanah sudah mampu dikelola menjadi sumber mata pencaharian, maka masyarakat akan mandiri dan tidak lagi tergoda untuk menjual lahannya.
Komitmen di Atas Angka
Badan Bank Tanah menegaskan bahwa reforma agraria bukanlah sekadar bagi-bagi tanah. Program ini dirancang sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi penerima manfaat. Dari total HPL yang dikelola seluas 35.011,75 hektare, sebanyak 11.714 hektare telah dialokasikan untuk reforma agraria.
“Dari total tersebut, sebanyak kurang lebih 11.714 hektare dialokasikan untuk Reforma Agraria,” ungkap Muji.
Reforma agraria sendiri merupakan agenda strategis pemerintah yang bertujuan membuka akses masyarakat terhadap tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, reforma agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta menunjang pembangunan berkelanjutan.
Badan Bank Tanah, sebagai lembaga sui generis bentukan pemerintah pusat, memiliki kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah demi terciptanya ekonomi berkeadilan. Lembaga ini juga bertanggung jawab dalam konsolidasi lahan dan pelaksanaan reforma agraria untuk kepentingan umum, sosial, dan pembangunan nasional.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polri Janjikan Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi dengan Barang Bukti 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar
19 SPBU di Bogor Alami Keterlambatan Pasokan Pertalite, Pertamina Pastikan Distribusi Tetap Berjalan
Polri Masih Dalami Status Kepemilikan Rumah Mewah di Bogor yang Digeledah dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Kecelakaan Maut di Jombang: Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Usai Dihentikan Supeltas