Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Jadi Tersangka Korupsi Haji

- Jumat, 09 Januari 2026 | 12:25 WIB
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Jadi Tersangka Korupsi Haji
Reaksi Gus Yahya PBNU Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Jadi Tersangka Korupsi Haji - Analisis Lengkap

Gus Yahya PBNU Serahkan Kasus Korupsi Haji Adiknya ke Hukum, Tegaskan Tak Campur

PARADAPOS.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, secara resmi menyampaikan sikapnya menyusul penetapan adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada institusi penegak hukum yang berwenang. Ia menyatakan tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam kasus yang menjerat adiknya tersebut.

Pernyataan Resmi Gus Yahya: Antara Ikatan Emosional dan Kepastian Hukum

Dalam pernyataannya yang dikutip dari NU Online, Gus Yahya mengakui bahwa secara pribadi dan emosional, kasus ini tentu saja berat baginya sebagai seorang kakak. Namun, ia dengan tegas memisahkan antara ikatan keluarga dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin organisasi.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan kasus yang menimpa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut. Gus Yahya menekankan bahwa tindakan individu tidak dapat serta-merta dianggap mewakili atau melibatkan institusi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Eks Menag Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026, bersama staf khususnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengalokasian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara. Perhitungan kerugian negara secara pasti masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyimpangan Alokasi Kuota Haji yang Diduga Melawan Hukum

Inti dari penyimpangan yang diduga melawan hukum adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, alokasi yang seharusnya imperatif adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Artinya, dari 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan hanya 1.600 untuk khusus. Namun, KPK menemukan fakta di lapangan bahwa pembagian yang terjadi adalah 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus (skema 50:50).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyimpangan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi. Skema ini dinilai telah mengkomersialkan layanan publik dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025 dan menjadi sorotan publik sebagai salah satu kasus korupsi struktural di era pemerintahan Joko Widodo.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar