Gus Yahya PBNU Serahkan Kasus Korupsi Haji Adiknya ke Hukum, Tegaskan Tak Campur
PARADAPOS.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, secara resmi menyampaikan sikapnya menyusul penetapan adik kandungnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan kepada institusi penegak hukum yang berwenang. Ia menyatakan tidak akan melakukan intervensi apa pun dalam kasus yang menjerat adiknya tersebut.
Pernyataan Resmi Gus Yahya: Antara Ikatan Emosional dan Kepastian Hukum
Dalam pernyataannya yang dikutip dari NU Online, Gus Yahya mengakui bahwa secara pribadi dan emosional, kasus ini tentu saja berat baginya sebagai seorang kakak. Namun, ia dengan tegas memisahkan antara ikatan keluarga dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin organisasi.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan kasus yang menimpa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut. Gus Yahya menekankan bahwa tindakan individu tidak dapat serta-merta dianggap mewakili atau melibatkan institusi.
Artikel Terkait
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah oleh Ansor, Bertepatan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji