PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan ini diajukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri pada 11 Juli 2026. Surat tersebut telah diterima Istana Kepresidenan pada Selasa (14/7) dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa presiden telah menerima surat usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak Istana mulai memprosesnya sebelum Prabowo menetapkan keputusan akhir.
“Kemarin hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Komisi XIII DPR Senayan Jakarta pada Rabu (15/7).
Mekanisme Tim Penilai Akhir
Prasetyo menambahkan bahwa pengisian jabatan Jampidsus harus melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA). Ia membenarkan bahwa Kuntadi menjadi salah satu nama yang tercantum dalam surat dari Jaksa Agung tersebut. “Iya (Kuntadi), kalau berdasarkan suratnya ya,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya percepatan proses ini mengingat posisi Jampidsus merupakan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menyebut Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jampidsus baru dapat diterbitkan dalam pekan ini.
“Mungkin ini termasuk salah satu yang kita butuh percepatan dibanding dengan proses-proses yang yang lainnya. Insyaallah (pekan ini),” jelas Prasetyo Hadi.
Profil Kuntadi dan Mutasi Lain
Kuntadi saat ini berpangkat Jaksa Utama (IV/e). Seiring dengan pencalonannya, Burhanuddin juga mengusulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Patris sendiri berpangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Dalam surat resminya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turut melampirkan daftar riwayat hidup kedua pejabat yang diusulkan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA).
“Menindaklanjuti surat pengunduran diri Sdr. Dr. Febrie Adriansyah, pangkat Jaksa Utama (IV/e), dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 11 Juli 2026, kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Dr. Kuntadi,” tulis surat dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto, dikutip Selasa (14/7).
Proses pergantian ini menjadi sorotan mengingat peran vital Jampidsus dalam menangani perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Publik kini menanti keputusan akhir dari presiden yang diperkirakan akan segera diumumkan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Promo Back to School Honda: Diskon Hingga Rp1,4 Juta untuk Skutik di Jakarta dan Tangerang
GPND Sumut 15 Tahun: Defri Noval Klaim Konsisten Lahirkan Kader dan Raih Peningkatan Suara Legislatif
S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI di BBB, Prasasti Ingatkan Publik Tak Baca Data Ekonomi Secara Parsial
Mensesneg Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie, Desakan KPK Ambil Alih Terus Menguat