PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, meskipun kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Sprindik yang diterbitkan Polri. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7), di tengah penggeledahan yang menghasilkan penyitaan aset senilai total Rp 531,72 miliar dari 12 lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Status Hukum yang Berbeda
Kebijakan Kejagung ini memunculkan dinamika hukum yang menarik. Dalam Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan, Febrie masih disebut sebagai saksi yang terkait dengan salah satu perkara. Padahal, penyidik kepolisian telah menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dalam pertimbangan kita akan masuk Sprindik dari Polri. Namun iya masih saksi yang disebut sebagai oknum dalam salah satu perkara di Sprindik Kepolisian," jelas Anang saat ditemui awak media.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan penegakan hukum terkait kasus ini kini menjadi tanggung jawab institusinya. Sprindik tersebut, menurut catatan Anang, telah diterbitkan pada Senin (13/7)—hari yang sama dengan pemeriksaan kadar 74 batang emas milik Febrie di kediamannya di Sentul, Jawa Barat, oleh pihak kepolisian.
Koordinasi Lintas Lembaga
Meskipun terdapat perbedaan status hukum, Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk tetap berkoordinasi dengan Kepolisian selama proses penyidikan berlangsung. Suasana di kantor Kejagung pagi itu tampak sibuk, dengan sejumlah staf hilir mudik membawa dokumen.
Lebih lanjut, institusi Adhyaksa ini berencana menggandeng Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas eksternal. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang sedang berjalan.
Aset Miliaran Diamankan
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan kepolisian, total aset yang diamankan mencapai angka fantastis, Rp 531,72 miliar. Angka ini terkumpul dari 12 lokasi yang digeledah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Mayoritas dari aset tersebut—tepatnya Rp 461,36 miliar atau sekitar 86 persen dari total sitaan—ditemukan di kediaman pribadi Febrie. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam perkembangan kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Program Koperasi Desa Merah Putih
BWI Dorong Wakaf Bertransformasi Jadi Pilar Ekonomi Produktif Nasional
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Provinsi pada 16 Juli 2026
Polisi Ungkap Kekerasan di Daycare Yogyakarta Sudah Dinormalisasi Pengasuh Sejak 2017