PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengungkap bahwa praktik kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha telah berlangsung lama dan dinormalisasi oleh para pengasuh. Dari total 27 tersangka, sebanyak 10 pengasuh mengakui perbuatan mereka, sementara staf lain yang mengetahui tindakan tersebut memilih untuk membiarkannya tanpa melapor atau menghentikan. Kasus ini mencuat setelah penggerebekan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Pengakuan Para Tersangka dan Normalisasi Kekerasan
Suasana di ruang penyidikan Polresta Yogyakarta tampak hening ketika para tersangka mulai angkat bicara. Kepala Unit PPA, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa para pengasuh tidak hanya mengakui tindakan kekerasan, tetapi juga mengaku telah membiarkannya terjadi.
"Mereka (pengasuh) mengakuinya (melakukan kekerasan) dan melakukan pembiaran," kata Iptu Apri Sawitri pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dari total 14 tersangka baru yang ditetapkan, 10 di antaranya berstatus sebagai pengasuh langsung. Mereka dengan gamblang mengakui seluruh perbuatan tanpa ada yang membantah adanya dugaan tindak kekerasan di dalam daycare tersebut.
Peran Berbeda di Antara Tersangka
Empat tersangka lainnya memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka adalah staf administrasi, keamanan, dan rumah tangga. Salah satu dari empat staf tersebut tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor karena sedang hamil.
Apri menambahkan bahwa keempat staf tersebut sebenarnya mengetahui tindak kekerasan terhadap anak-anak. Namun, tidak satu pun dari mereka yang berupaya menghentikan atau melaporkan kejadian tersebut.
"Kalau yang turut serta (melakukan kekerasan) (ada) admin, bagian rumah tangga dan satpam. Mereka melihat kemudian membiarkan, enggak menolong," ujar Apri.
Kebiasaan Lama yang Berakar Sejak 2017
Fakta yang mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Daycare Little Aresha diketahui telah beroperasi sejak 2017. Praktik kekerasan yang terjadi bukanlah hal yang baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan yang mengakar selama bertahun-tahun.
Para tersangka diduga tidak menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum. Normalisasi kekerasan ini membuat mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai hal yang wajar.
"Dari proses penyidikan, daycare itu berdiri sejak 2017. Ternyata, pada saat penggerebekan tidak melakukan (kekerasan) itu, tapi melakukannya di hari lain. Setiap dua minggu itu kan rolling (dipindah), barulah terungkap fakta, dan ada penambahan tersangkanya," jelas Apri.
Progres Hukum dan Jumlah Tersangka
Hingga saat ini, total 27 tersangka telah diseret ke ranah hukum. Sebanyak 13 tersangka kini menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara itu, 14 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang disebut mencapai 200 anak. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Program Koperasi Desa Merah Putih
BWI Dorong Wakaf Bertransformasi Jadi Pilar Ekonomi Produktif Nasional
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Provinsi pada 16 Juli 2026
Kejagung Terbitkan Sprindik dengan Status Saksi untuk Febrie, Beda dengan Penetapan Tersangka oleh Polri