PARADAPOS.COM - Lonjakan titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Kehutanan mencatat, sejak Januari hingga 15 Juni 2026, jumlah "hotspot" melonjak 205 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Akibatnya, lebih dari 107 ribu hektare hutan dan lahan gambut hangus terbakar dalam kurun waktu tersebut.
Fenomena ini bukanlah kejutan. Setiap tahun, pola yang sama berulang: api muncul di kawasan yang sama, lahan gambut kembali terbakar, dan asap tebal mengancam kesehatan masyarakat. Aparat pun kembali sibuk dengan operasi pemadaman. Peningkatan drastis titik panas ini memperlihatkan bahwa persoalan karhutla belum pernah terselesaikan secara tuntas dari hulu.
Akar Masalah: Aktivitas Manusia dan Lemahnya Pengawasan
Penyebab kebakaran ini bukan semata faktor alam. Aktivitas manusialah yang menjadi pemicu utama, dan seringkali berlangsung secara sistematis. Aparat berulang kali mengungkap adanya pelaku pembakaran lahan yang bekerja untuk kepentingan korporasi. Modus operandinya nyaris seragam: membakar semak dan vegetasi untuk menekan biaya pembukaan lahan bagi perkebunan atau kegiatan usaha lainnya.
Lonjakan titik panas ini menelanjangi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap izin konsesi perusahaan di kawasan hutan dan gambut. Ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah rentan seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Kewajiban pencegahan kebakaran yang dibebankan kepada mereka pun lebih sering hanya berhenti di atas kertas.
Hukum yang Tumpul dan Eksekusi yang Mangkrak
Penegakan hukum masih jauh dari kata memadai untuk menimbulkan efek jera. Berdasarkan catatan panjang penanganan karhutla, banyak korporasi besar yang lahannya terbakar hingga ribuan hektare di Sumatra dan Kalimantan hanya berujung pada sanksi administratif. Teguran tertulis atau pembekuan izin sementara kerap menjadi hukuman maksimal.
Lebih parah lagi, berbagai putusan pengadilan yang menjatuhkan denda perdata hingga triliunan rupiah kepada korporasi pembakar lahan acapkali mangkrak. Negara kesulitan mengeksekusi putusan tersebut.
Data Sudah Ada, Tindakan yang Belum Tepat Sasaran
Pemerintah sebenarnya telah memiliki peta sebaran "hotspot", riwayat kebakaran, dan kawasan gambut yang rentan. Data ini seharusnya menjadi dasar untuk melakukan inspeksi berkala terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
"Bila lokasi yang sama kembali terbakar, evaluasi terhadap izin usaha semestinya menjadi langkah yang tidak bisa ditawar," ujar seorang pengamat kebijakan lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Negara, menurutnya, harus berani mencabut izin usaha perusahaan. Aset mereka pun mesti disita, disertai pemenjaraan direksi korporasi pembakar lahan, bukan hanya berhenti pada pekerja lapangan. Kementerian Kehutanan selayaknya pula mengumumkan secara transparan nama-nama perusahaan yang lahannya menjadi titik panas, lalu secara otomatis menyegel lahan tersebut sebagai langkah keadilan preventif.
Ancaman di Depan Mata: Kombinasi El Nino dan Musim Kemarau
Kini, kita berhadapan dengan ancaman yang jauh lebih luas. Memasuki Juli hingga September 2026, Indonesia diprediksi menghadapi puncak musim kemarau yang diperparah oleh fenomena El Nino. Kombinasi antara cuaca ekstrem, lahan gambut yang mengering, dan 'bara api' yang sengaja ditinggalkan, berpotensi menciptakan bencana ekologis.
Jika pada pertengahan Juni saja peningkatannya sudah mencapai 205 persen, berapa ratus ribu hektare lagi kawasan hutan dan lahan gambut yang akan hangus? Selama pembakar lahan masih merasa lebih murah membayar risiko daripada mematuhi aturan, api akan terus kembali. Karhutla adalah konsekuensi dari pembiaran. Negara harus memilih: terus menghitung "hotspot" setiap tahun, atau akhirnya memutus mata rantai kejahatan yang menyulut api.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Tewaskan Satu Prajurit, Enam Lainnya Terluka
Wamensos Pastikan Perawatan Penuh untuk Putra Sayuti Melik di Sentra Rehabilitasi Bekasi
Polresta Denpasar: WNI Tewas Dicekik di Kos, Kekasih WNA Singapura Jadi Tersangka
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, DLHK Perketat Patroli 24 Jam dan Larang Aktivitas Berpotensi Api