Polresta Denpasar: WNI Tewas Dicekik di Kos, Kekasih WNA Singapura Jadi Tersangka

- Jumat, 17 Juli 2026 | 02:50 WIB
Polresta Denpasar: WNI Tewas Dicekik di Kos, Kekasih WNA Singapura Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Polresta Denpasar memastikan kematian seorang perempuan asal Tegal berinisial AS di sebuah kamar kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan. Hasil autopsi yang dilakukan di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar mengungkapkan bahwa korban meninggal setelah terlibat pertengkaran dengan kekasihnya, warga negara Singapura berinisial MZ (25), pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari. Jenazah baru ditemukan lima hari kemudian setelah keluarga tak kunjung bisa menghubungi korban.

Hasil Forensik: Cekikan dan Luka di Sekujur Tubuh

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Ketut Widiarta, mengonfirmasi temuan-temuan kunci dari proses autopsi. “Dari pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan,” ungkapnya di Denpasar, Jumat, 17 Juli 2026. Proses autopsi dilakukan setelah jenazah tiba di rumah sakit pada Kamis dini hari, tepatnya pukul 00.15 Wita. Dokter forensik mencatat sejumlah luka yang tersebar di tubuh korban. Di antaranya adalah memar di wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri. Temuan yang lebih mendalam memperkuat dugaan awal. Terdapat resapan darah pada pelipis kanan, otot leher kiri sepanjang 5 x 3 sentimeter, serta di jaringan kulit leher. Yang paling signifikan, tulang lidah bagian pangkal kiri korban ditemukan patah—sebuah indikasi kuat adanya tekanan hebat di area leher. “Berdasarkan hasil autopsi, dokter memperkirakan kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit,” jelas Widiarta lebih lanjut.

Kronologi: Pertengkaran Berujung Maut

Polisi merekonstruksi kejadian berdasarkan penyelidikan. Korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat di dalam kamar kos pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 Wita. Emosi pelaku diduga tersulut lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungan asmara mereka. Setelah peristiwa itu, jenazah AS baru ditemukan pada Rabu malam, 15 Juli 2026. Keluarga yang sudah hampir sepekan tidak bisa menghubungi korban akhirnya mendatangi kamar kos. Saat pintu dibuka, tubuh AS terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan tertutup selimut dan ditutupi sejumlah boneka. Pelaku MZ sendiri sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat. Kurang dari tiga jam, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa MZ telah berada di Indonesia selama kurang lebih satu tahun dengan visa wisata. Lebih dari itu, masa izin tinggalnya sudah habis atau overstay. Atas perbuatannya, polisi menjerat MZ dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar