PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung memastikan bahwa status Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tetap sebagai tersangka meskipun telah diterbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Kepastian ini sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kebingungan di publik. Proses hukum terhadap Febrie pun tetap berjalan di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Klarifikasi Status Hukum Febrie Adriansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan di hadapan wartawan pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polri tidak otomatis gugur hanya karena Kejagung menerbitkan sprindik baru.
“Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” ujar Anang.
Ia kemudian menambahkan, “Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan.”
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan pengamat hukum. Mereka sebelumnya mempertanyakan apakah penerbitan sprindik baru berarti status tersangka Febrie dicabut.
Tiga Sprindik Baru yang Diterbitkan
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan yang berbeda. Masing-masing sprindik memiliki fokus perkara yang spesifik.
Sprindik pertama bernomor 43 menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Krakatau. Sprindik kedua, nomor 44, menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Kasus ini disebut-sebut menjadi salah satu pemicu pemadaman listrik besar-besaran atau "blackout".
Sprindik ketiga, nomor 45, berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara asuransi ASABRI. Dengan diterbitkannya ketiga sprindik ini, seluruh kegiatan penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejagung.
Koordinasi Lintas Lembaga
Ke depan, Kejagung tidak bekerja sendiri. Anang menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penyidikan serta memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.
Suasana di gedung Kejagung sore itu tampak tenang, namun di balik meja-meja penyidik, dokumen-dokumen sprindik baru mulai dipelajari. Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum ini tentu menjadi sorotan. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari para penyidik.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penyitaan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar dari Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Aktivis Duga Mahar Jabatan ke Jaksa Agung
CIC Desak Polri, Kejagung, dan KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Menteri PU
Pengacara Bantah Uang Rp 67,2 Miliar Milik Tersangka Don Ritto, Tantang Polisi Umumkan Identitas Pengusaha
Fraksi PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel