PARADAPOS.COM - Pemerintah menargetkan penyelesaian sekitar 80 persen persoalan sampah di Indonesia pada tahun 2029. Langkah ini akan ditempuh melalui percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE), serta penyederhanaan regulasi yang selama ini dinilai rumit. Target tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam acara Waste To Energy Talks 2026 di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, sebagai respons terhadap meningkatnya darurat sampah, khususnya di kawasan perkotaan.
Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Bahkan, ia telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mempercepat penanganan sampah secara nasional.
"Berkali-kali Bapak Presiden mengatakan tidak mungkin Indonesia menjadi negara maju kalau persoalan sampah saja belum beres. Kita sudah masuk kategori darurat sampah, terutama di perkotaan," ungkap Zulkifli dalam sambutannya di Melati Glass House, Plataran Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, Presiden menugaskannya untuk memimpin satgas percepatan penyelesaian persoalan sampah. Untuk wilayah yang masuk kategori darurat, pemerintah menargetkan penyelesaian paling lambat pada 2027 hingga 2028. Sementara itu, daerah lainnya ditargetkan rampung pada 2029.
Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, sekitar 20 persen sampah rumah tangga diperkirakan membutuhkan waktu penanganan lebih panjang. "Insyaallah pada 2029 kita akan menyelesaikan 80 persen persoalan sampah ini," tegasnya meyakinkan.
WtE Jadi Solusi Efektif dalam Pengelolaan Sampah
Zulhas menilai teknologi WtE atau PSEL dapat menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi. Menurutnya, teknologi tersebut telah lama diterapkan di berbagai negara. Namun, implementasinya di Indonesia berjalan lambat akibat proses perizinan yang terlalu kompleks.
"Dalam 11 tahun, teknologinya sudah ada, semuanya sudah tersedia. Namun izin yang terbit hanya dua. Satu proyek berjalan tetapi belum stabil, sedangkan satu lainnya belum bisa beroperasi," paparnya.
Ia menambahkan, salah satu tugas utama Satgas adalah menyederhanakan regulasi agar percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat segera dilakukan. Proses birokrasi yang panjang selama ini menjadi hambatan terbesar.
"Regulasi kami sederhanakan dari ratusan aturan menjadi tiga aturan utama. Perintah Presiden, proses ini harus dikawal agar selesai pada 2028," ujar Zulhas.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Enam Petak Kontrakan di Sunter, Kerugian Capai Rp400 Juta
Rekomendasi Enam Hotel Terbaik di Jakarta dan Surabaya, dari Kelas Ekonomi hingga Premium
Menteri Lingkungan Hidup Nyatakan Indonesia Darurat Sampah Akibat Lemahnya Pengawasan
Trump Klaim 111 Rudal Iran Gagal Tembus Pertahanan Kapal Induk USS Abraham Lincoln