PARADAPOS.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, terutama yang melanggar dimensi dan muatan (ODOL). Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden truk menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta Selatan dan Timur. Pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap aturan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan, serta persyaratan teknis dan keselamatan lalu lintas.
Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan respons langsung terhadap kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. “Bersama Polda Metro Jaya, Dishub akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang,” jelasnya dalam keterangan resmi pada Kamis (16/7/2026).
Dody menambahkan bahwa pengawasan akan menyasar berbagai aspek, mulai dari dimensi kendaraan hingga prosedur pemuatan. “Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya penanganan kendaraan overdimension dan overload (ODOL),” ujarnya.
Pemasangan Rambu dan Sosialisasi
Selain pengawasan, Dishub DKI juga berencana melengkapi JPO, flyover, dan underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini, tim masih melakukan inventarisasi dan identifikasi di sejumlah lokasi yang belum memiliki rambu tersebut. Batas maksimal tinggi kendaraan yang diizinkan melintas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah 4,2 meter.
Dishub juga akan menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi. Edukasi ini mencakup kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Sensor Pendeteksi Ketinggian
Mengenai usulan pemasangan "overheight vehicle detection system" atau sensor pendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian, Dody menjelaskan bahwa hal itu merupakan salah satu alternatif mitigasi. Namun, karena JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, pemasangan perangkat pada prasarana tersebut menjadi kewenangan pemilik aset. “JPO merupakan aset Dinas Bina Marga sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset,” imbuhnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden truk menabrak JPO dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BYD Buka Suara soal Komponen Mobil Terlepas saat Terjang Banjir: Akibat Benturan, Bukan Cacat Produksi
Wakil Ketua MPR Dorong Optimalisasi AI untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas
Bahlil Ledek Kacamata Hitam Nusron di Tengah Peresmian Proyek LNG Abadi Masela
FIFA Tutup Piala Dunia 2026 di New York dengan Megashow Tom Cruise hingga BTS