PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Tulungagung terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan pada tahun 2022. Hingga saat ini, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan anggota DPRD setempat. Penggeledahan dilakukan di tiga instansi untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait pengadaan tanah senilai Rp10 miliar yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai.
Puluhan Saksi Diperiksa, Mantan Bupati Jadi Sorotan
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengungkapkan bahwa total ada 36 saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mengumpulkan informasi yang utuh mengenai proses pengadaan tersebut.
“Pemeriksaan kami lakukan untuk mencari tahu kenapa Griyo Dalem Kanjengan tidak dapat keluar surat hak pakai,” ujarnya pada Jumat (17/7/2026).
Di antara puluhan saksi tersebut, nama Maryoto Birowo menjadi perhatian utama. Mantan Bupati Tulungagung itu diperiksa karena pada saat proses pengadaan tanah berlangsung, ia masih menjabat sebagai kepala daerah. Pemeriksaan terhadap Maryoto sudah dilakukan sebanyak dua kali, dengan yang terakhir terjadi sekitar satu bulan lalu.
“Mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sudah kami periksa. Terakhir pemeriksaan kami lakukan satu bulan yang lalu, karena pengadaan pada jaman mantan bupati Maryoto, kami sudah periksa sebanyak dua kali,” jelasnya.
Selain Maryoto, penyidik juga telah memanggil Panhis Yody Wirawan, anggota DPRD Tulungagung. Dalam kasus ini, Panhis diketahui berperan sebagai notaris yang menangani transaksi jual beli tanah tersebut.
Penggeledahan di Tiga Lokasi untuk Cari Barang Bukti
Untuk memperkuat penyidikan, Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Ketiga lokasi tersebut meliputi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar), serta Kelurahan Kepatihan.
Penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Penyidik berharap dokumen tersebut dapat mengungkap alur dan keabsahan proses pengadaan yang bernilai fantastis.
Tanah Rp10 Miliar Belum Bersertifikat
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelontorkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membeli tanah Griyo Dalem Kanjengan. Lahan yang dibeli memiliki luas mencapai 2.000 meter persegi.
Meskipun sudah tercatat sebagai aset daerah, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut belum memiliki surat hak pakai. Kondisi inilah yang menjadi celah hukum dan mendorong Kejari Tulungagung untuk terus melakukan pendalaman. Penyidik masih bekerja untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses pengadaan yang menyebabkan dokumen kepemilikan tak kunjung terbit.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan di Manggarai Timur Padam, 25 Hektare Lahan Hangus
Dosen UGM Kirim Somasi ke Pelaku Doxxing Usai Kritik Menteri PU, Bagikan Contoh Surat ke Publik
46 Kebakaran Landa Gunungkidul Selama Januari-Juli 2026, Rumah dan Kandang Ternak Paling Terdampak
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Satu Tewas dan Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total