PARADAPOS.COM - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjadi korban doxxing setelah mengkritik Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di media sosial. Alih-alih diam, ia justru melawan dengan mengirimkan somasi kepada pelaku dan membagikan contoh surat tersebut secara terbuka agar dapat digunakan oleh masyarakat lain yang mengalami nasib serupa. Peristiwa ini bermula dari unggahan Nabiyla di akun X yang menanggapi mutasi seorang ASN di Kementerian PU, yang kemudian memicu ancaman dan penyebaran data pribadinya.
Kronologi: Dari Kritik hingga Ancaman
Semua bermula dari sebuah unggahan di platform X. Nabiyla memberikan komentar terhadap postingan soal mutasi ASN di lingkungan Kementerian PU. Dalam cuitannya, ia menuliskan, "PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh." Tak berselang lama, respons keras datang. Ia mengaku menerima pesan WhatsApp yang berisi ancaman agar segera menghapus unggahan tersebut.
Pengirim pesan, menurut pengakuan Nabiyla, menyertakan data pribadinya secara lengkap sebagai bentuk tekanan. Informasi yang bocor meliputi alamat rumah, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terkini gawai miliknya.
"Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU, dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga, dan lokasi terakhir gawai saya," tulis Nabiyla di akun X-nya.
Pelaku Mengancam akan Lapor ke Aparat
Dari tangkapan layar yang diunggah, tampak pengirim pesan meminta agar unggahan tersebut dihapus karena dianggap dapat menimbulkan kegaduhan. Tak hanya itu, pelaku juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak berwajib jika permintaan tidak dipenuhi, dengan alasan unggahan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Namun, Nabiyla memilih jalan yang berbeda. Ia tidak menghapus cuitannya. Sebaliknya, ia langsung bergerak cepat dengan menghubungi kuasa hukumnya dan mengambil langkah hukum.
Perlawanan Hukum: Somasi Dikirimkan
Melalui unggahan berikutnya, Nabiyla mengumumkan bahwa tim kuasa hukumnya telah resmi mengirimkan somasi kepada nomor yang diduga sebagai pengirim ancaman. Ia juga mengunggah isi somasi tersebut secara terbuka.
"Sudah mengirim somasi ke nomor yang mengancam. Saya lampirkan juga somasinya secara terbuka melalui twit ini agar bisa dijadikan periksa oleh pihak terkait," tulisnya.
Langkah ini, menurutnya, bukan hanya untuk dirinya sendiri. Ia ingin memberikan contoh bagi warganet lain yang mungkin mengalami intimidasi serupa. "Somasi ini bisa dikirim sendiri oleh orang pribadi ya. Diadopsi saja substansinya. Kita semua bisa lawan, jangan takut kalau memang benar," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran UU PDP dan KUHP
Dalam somasi yang dikirimkan, kuasa hukum Nabiyla menduga kuat bahwa pelaku telah memperoleh, menggunakan, dan mengancam akan menyebarkan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, ada dugaan akses ilegal terhadap telepon seluler atau sistem elektronik korban untuk mendapatkan informasi lokasi perangkat.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan mengenai akses ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Isi somasi tersebut memuat sejumlah tuntutan tegas. Pelaku diminta untuk menghentikan seluruh bentuk intimidasi, menghapus semua data pribadi korban, memberikan penjelasan mengenai cara memperoleh data tersebut, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, serta memberikan jaminan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, Nabiyla melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menempuh jalur pidana, perdata, maupun langkah hukum lainnya.
Lebih dari sekadar perlindungan diri, langkah Nabiyla menjadi sinyal bahwa doxxing bukanlah tindakan tanpa konsekuensi. Ia menegaskan bahwa substansi somasi tersebut dapat diadopsi oleh siapa pun, bahkan tanpa didampingi firma hukum, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas data pribadi.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Alwi Farhan Tersingkir di Perempat Final Japan Open Usai Kalah Dramatis dari Kodai Naraoka
Polisi Bubarkan Balap Liar di Cipayung, Satu Motor Tanpa Dokumen Diamankan
BSN Buka Lowongan Posisi Test Management Specialist, Syarat Pengalaman Minimal Lima Tahun di IT Perbankan
Kebakaran Hutan di Manggarai Timur Padam, 25 Hektare Lahan Hangus