Bupati Kuansing Nonaktif Bantah Tahu Isi Amplop yang Disebut Ditinggalkan di Meja Menteri Kehutanan

- Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB
Bupati Kuansing Nonaktif Bantah Tahu Isi Amplop yang Disebut Ditinggalkan di Meja Menteri Kehutanan
PARADAPOS.COM - Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, membantah mengetahui isi amplop yang disebut sempat ditinggalkan saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bantahan ini disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Suhardiman juga mengaku tidak tahu-menahu soal uang dolar Singapura yang telah diamankan KPK maupun sosok yang menyerahkan amplop tersebut kepada menteri.

Bantahan Berulang di Hadapan Penyidik

Ditemui awak media usai pemeriksaan, Suhardiman tampak enggan berkomentar panjang. Dengan nada datar, ia hanya mengulangi pernyataan yang sama. "Saya nggak tahu isinya, nggak tahu isinya apa ya," ujarnya dalam tayangan Primetime News Metro TV. Ia pun menepis anggapan bahwa ia mengetahui adanya uang dalam amplop tersebut. "Bukan. Nggak tahu isinya apa ya," katanya lagi, menegaskan posisinya.

Kronologi Amplop dan Laporan Menteri

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengklaim telah mengembalikan amplop tersebut sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. KPK memastikan verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan telah rampung. Meski demikian, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) masih terus berlanjut.

Proses Verifikasi Gratifikasi Rampung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan analisis terhadap laporan tersebut dalam waktu kurang dari dua pekan. "Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," jelas Budi.

Pengembangan Kasus: Dana KUD

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh Suhardiman yang berasal dari pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus izin kawasan hutan di Kuantan Singingi. "Dugaan penerimaan-penerimaan lainnya oleh bupati, di antaranya berkaitan dengan penerimaan dari KUD untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Yang kemudian dari pengumpulan uang itu bupati diduga memberikan kepada Pak Menhut yang selanjutnya oleh Pak Menhut dikembalikan dan dilaporkan kepada pihak KPK atas pengembalian," ungkap Budi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar