KPPG Lampung Minta Klarifikasi Terkait Foto Kepala SPPG Pamer Tumpukan Uang yang Viral

- Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:00 WIB
KPPG Lampung Minta Klarifikasi Terkait Foto Kepala SPPG Pamer Tumpukan Uang yang Viral
PARADAPOS.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tengah memamerkan tumpukan uang tunai, viral di media sosial. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung merespons dengan menyatakan telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Foto tersebut memicu spekulasi publik terkait asal-usul uang yang terlihat dalam gambar.

Foto Viral dan Isi Gambar

Dalam foto yang beredar luas, tampak dua orang wanita sedang memegang uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang ditata dalam beberapa tumpukan rapi. Pada unggahan lain, uang tersebut terlihat dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kedua wanita itu diidentifikasi sebagai Kepala SPPG di Pesisir Barat dan seorang ahli gizi. Unggahan ini langsung ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah akun media sosial mempertanyakan sumber uang tersebut dan mendesak adanya penelusuran lebih lanjut.

Respons Resmi KPPG Lampung

Kepala KPPG Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat. “Kami masih melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026). Menurut Achmad, informasi sementara yang diterima menunjukkan bahwa foto tersebut merupakan unggahan lama yang kembali disebarluaskan. Hal inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pihak KPPG Lampung mengaku telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah dan Kepala SPPG setempat untuk meminta penjelasan. Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga terus berjalan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar