Selain itu, Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, Formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye dan Surat pernyataan penyumbang Partai Politik.
Baca Juga: Polda DIY gelar silaturahmi dengan simpatisan laskar pendukung Parpol, begini kesepakatannya
"Hingga LPSDK Perseorangan/Kelompok/Badan Usaha Non pemerintah beserta lampirannya; Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening koran Rekening Khusus Dana Kampanye; Surat pernyataan pengelola rekening; Surat penunjukan petugas penghubung Partai Politik Peserta Pemilu, Bukti pengeluaran /kuitansi dan
Bukti tagihan/utang (apabila ada)," lanjutnya.
Partai Politik Peserta Pemilu di Sukoharjo wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Sikadeka paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye pada tanggal 7 Januari 2024.
"Kalau tidak dilaporkan, maka bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta pemilu 2024," lanjutnya.(*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024