SPI Targetkan 15 DPD Terbentuk hingga Akhir 2026 Jelang Revisi UU Advokat

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:50 WIB
SPI Targetkan 15 DPD Terbentuk hingga Akhir 2026 Jelang Revisi UU Advokat

PARADAPOS.COM - Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan menargetkan penguatan struktur organisasi hingga ke tingkat cabang di berbagai daerah sebagai langkah antisipasi menjelang potensi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Target ini disampaikan di tengah konsolidasi nasional yang tengah berjalan, dengan prioritas pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di setiap Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Hingga akhir 2026, SPI menargetkan minimal 15 DPD dapat dilantik, menyusul pelantikan pengurus DPD DKI Jakarta dan DPC Jakarta Pusat yang baru saja digelar di Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2026. Target Struktur dan Verifikasi Organisasi Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 19 Agustus 2026, Trimedya menegaskan bahwa penguatan struktur ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, isu persyaratan dan verifikasi organisasi advokat diprediksi menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan revisi UU Advokat. Ia mendorong setiap DPD untuk memiliki struktur organisasi yang jelas dan berfungsi hingga tingkat cabang. “Target kami satu DPD itu minimal ada lima DPC-nya,” kata Trimedya melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2026. Ia menambahkan, pelantikan pengurus DPD DKI Jakarta merupakan bagian dari konsolidasi organisasi yang tengah dilakukan SPI secara nasional. Setelah Sumatra Utara dan DKI Jakarta, sejumlah daerah lain disebutnya tengah mempersiapkan kepengurusan untuk segera dilantik dalam beberapa bulan ke depan. “Target kita sampai sebelum berakhir 2026 ini, kita akan melantik 15 DPD,” ungkap Trimedya. Konsolidasi di DKI Jakarta Pelantikan yang digelar di Jakarta itu menandai babak baru kepengurusan SPI di ibu kota. Coki TN Sinambela resmi memimpin DPD SPI DKI Jakarta, sementara Djeni Marthen dipercaya sebagai Ketua DPC SPI Jakarta Pusat. Trimedya secara khusus meminta jajaran pengurus DKI Jakarta untuk segera melengkapi struktur DPC di lima wilayah administrasi Jakarta. Ia menekankan bahwa verifikasi organisasi ke depan diprediksi tidak hanya mengandalkan daftar kepengurusan. Keberadaan sekretariat hingga aktivitas organisasi yang nyata akan menjadi sorotan utama. “Verifikasi itu bukan hanya soal nama-nama pengurus, tetapi ada enggak kantornya. Walaupun tidak seketat verifikasi partai politik, tetapi arahnya akan ke sana,” tutur Trimedya. Modal Sejarah dan Langkah ke Depan Di tengah wacana pembatasan jumlah organisasi advokat melalui revisi UU, Trimedya optimistis SPI memiliki modal kuat. Ia mengingatkan bahwa SPI telah berdiri sejak 1998 dan menjadi salah satu dari delapan organisasi advokat yang terlibat langsung dalam pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sejarah panjang ini, menurutnya, menjadi nilai lebih dalam proses verifikasi yang akan datang. Sementara itu, Ketua DPD SPI DKI Jakarta yang baru dilantik, Coki TN Sinambela, menyatakan kesiapannya untuk segera bergerak. Pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan mengaktifkan kembali kepengurusan di tingkat wilayah. “Kami siap mengibarkan bendera SPI di DKI Jakarta,” ujar Coki. Senada dengan itu, Djeni Marthen menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni. Ia memandang amanah ini sebagai tanggung jawab besar untuk membangun organisasi yang solid di Jakarta Pusat. “Apa yang akan saya lakukan? Satu, memperkuat solidaritas, lalu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kami akan menjadikan SPI Jakarta menjadi rumah bagi advokat muda maupun senior,” tandas Djeni.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar