Pemerintah Izinkan PT Timah Sementara Tetap Beli Timah Rakyat Usai Kantor Dibakar

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Pemerintah Izinkan PT Timah Sementara Tetap Beli Timah Rakyat Usai Kantor Dibakar

PARADAPOS.COM - Pemerintah akhirnya mengambil sikap di tengah gejolak harga bijih timah di Bangka Belitung. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memutuskan PT Timah untuk sementara waktu tetap boleh membeli hasil tambang dari masyarakat. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai respons atas aksi pembakaran kantor PT Timah di Belitung Timur yang dipicu anjloknya harga beli bijih timah di tingkat penambang.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri langsung oleh jajaran terkait, mulai dari Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, hingga para kepala daerah, yaitu Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten dan Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat. Suasana rapat tampak berlangsung serius, mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup ribuan penambang tradisional di wilayah tersebut.

“Dari rapat yang diselenggarakan, telah disepakati PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat,” kata Yusril dalam konferensi pers usai rapat.

Kebijakan ini, lanjutnya, bersifat sementara. Pemerintah berjanji akan segera merampungkan aturan baru yang lebih komprehensif untuk menata ulang tata niaga timah. Sebuah tim kecil yang diketuai Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, akan dibentuk untuk merumuskan kebijakan tersebut.

“Besok dibentuk tim kecil, satu minggu maksimum tim sudah merumuskan kebijakan. Tapi, sementara itu PT Timah jalan terus untuk melakukan pembelian sampai dengan keluarnya Perpres. Kalau bisa selesai dalam satu bulan alhamdulillah,” ungkap Yusril.

Keputusan ini diharapkan menjadi titik terang bagi para penambang yang selama ini mengeluhkan harga jual yang tak layak. Meski begitu, pemerintah tetap berhati-hati dengan menegaskan bahwa izin pembelian ini hanya berlaku hingga regulasi baru diteken, guna mencegah potensi penyimpangan di lapangan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar