PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya masih mendalami temuan 995 pucuk senapan angin dan satu pucuk senjata api di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik telah memeriksa 13 saksi, termasuk pengurus yayasan dan direktur utama perusahaan pemegang izin impor, untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Temuan ini mengemuka setelah pihak sekolah melaporkan adanya barang terlarang di ruangan yayasan, yang kemudian memicu penyelidikan menyeluruh atas dokumen perizinan dan kerja sama ekstrakurikuler.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan mencakup Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu, Kepala Sekolah Dasar, hingga Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin yang diklaim memiliki izin impor. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penyidik, lanjutnya, tengah membedah dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak yayasan dan PT Lokta Karya Perbakin, yang dijadikan payung hukum penyimpanan senjata dengan dalih kegiatan ekstrakurikuler.
"Ada dokumen perjanjian kerja sama ekstrakurikuler yang diserahkan. Penyidik masih mendalami secara menyeluruh apakah program tersebut benar-benar sudah dilaksanakan atau belum," papar Budi.
Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada rekam jejak legalitas dokumen dan aspek kelayakan keamanan, mengingat jumlah senjata yang ditemukan sangat banyak. Budi menegaskan bahwa penyidik menelusuri asal-usul kepemilikan, penguasaan, kelengkapan perizinan, serta rekomendasi standar penyimpanan barang-barang tersebut. Untuk memastikan validitas dokumen, unit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya turut dilibatkan.
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta
Kronologi penemuan bermula pada 10 Juli 2026, ketika kuasa hukum yayasan mengaku menemukan 995 pucuk senjata api, amunisi, dan aksesoris senjata lainnya di dalam sebuah ruangan. Pihak sekolah kemudian kembali menemukan beberapa senjata, narkoba jenis ganja dan sabu, serta VCD porno pada Rabu, 5 Agustus 2026. Semua temuan itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul klaim dari pemilik barang. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyatakan bahwa 995 pucuk airsoft gun tersebut berstatus legal dan memiliki izin resmi. Ia mengklaim gudang penyimpanan di sekolah itu telah dikuasai pihak lain sejak April, sehingga pihaknya tidak bisa mengakses lokasi.
"Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk," kata Alhadid di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Alhadid menegaskan legalitas kepemilikan senjata tersebut merujuk pada Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Meski demikian, penyidik masih terus mendalami apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukan dan lokasi penyimpanan yang seharusnya.
Artikel Terkait
TNI Buru Kelompok Bersenjata yang Culik Sembilan Perempuan di Mimika, Satu Korban Tewas Ditembak
Sabar/Reza Taklukkan Wakil Hong Kong di Laga Perdana, Tantangan Lee/Yang Menanti di 16 Besar
Wakil Ketua Komisi VI DPR Pastikan Groundbreaking Stadion GOR H. Agus Salim Paling Lambat September 2026
152 Pekerja Migran Lebak Diberangkatkan ke 14 Negara Sepanjang 2026