Pakar Hukum: Wacana Amnesti Koruptor BUMN Berisiko Rusak Pemberantasan Korupsi

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:01 WIB
Pakar Hukum: Wacana Amnesti Koruptor BUMN Berisiko Rusak Pemberantasan Korupsi

PARADAPOS.COM - Wacana Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN pelaku korupsi dengan syarat mengakui kesalahan menuai kritik tajam dari akademisi. Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai langkah ini justru berpotensi merusak agenda pemberantasan korupsi di tanah air. Pernyataan tersebut disampaikan di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026, merespons rencana pemerintah yang juga mencakup pembentukan pengadilan ad hoc untuk membongkar kasus-kasus lama di tubuh perusahaan negara.

Kritik Tajam soal Efek Jera dan Keadilan

Bivitri menegaskan bahwa penanganan pidana korupsi tidak boleh disederhanakan sekadar persoalan mengembalikan uang kas negara yang telah ditilap. Menurutnya, ada dampak sistemik yang jauh lebih besar yang harus dipertimbangkan, mulai dari rusaknya kepercayaan publik hingga hilangnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Kebijakan pengampunan tersebut dinilai bisa memberikan pesan yang sangat keliru kepada publik.

Di tengah hiruk-pikuk politik dan ekonomi, gagasan ini dianggap sebagai jalan pintas yang berbahaya. Pelaku korupsi seolah diberi pilihan mudah: cukup mengaku, mengembalikan sebagian aset, lalu bisa melenggang bebas tanpa hukuman berat. Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum.

"Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga," tegas Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia bahkan menyebut wacana ini cukup mengerikan. Pengampunan yang terlampau longgar berisiko dimanfaatkan para oknum untuk mengembalikan sebagian kecil hasil kejahatan demi mendapat amnesti, sementara sisa uang curian tetap dinikmati. Situasi ini jelas bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan.

Gagasan Pengadilan Ad Hoc dan Pembenahan BUMN

Gagasan amnesti ini sebelumnya disampaikan Prabowo saat Sidang Tahunan MPR pertengahan Agustus 2026. Dalam pidatonya, pemerintah berencana membenahi perusahaan negara yang dinilai kurang produktif. Termasuk di dalamnya membentuk pengadilan ad hoc guna membongkar dugaan pelanggaran hukum oleh jajaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.

Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset milik rakyat yang tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Meski berniat bersih-bersih, para pengamat mewanti-wanti agar mekanisme penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan serta efek jera. Jika tidak, dikhawatirkan upaya pemberantasan korupsi hanya menjadi formalitas belaka.

Di lapangan, respons publik pun beragam. Sebagian mendukung langkah tegas pemerintah dalam membereskan BUMN, namun tak sedikit yang meragukan efektivitas kebijakan amnesti ini. Mereka menilai, tanpa pengawasan ketat dan hukuman yang setimpal, wacana ini justru akan menjadi celah baru bagi para koruptor untuk lolos dari jerat hukum.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar