Bakom RI Siapkan Strategi Komunikasi untuk Sosialisasi Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Bakom RI Siapkan Strategi Komunikasi untuk Sosialisasi Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

PARADAPOS.COM - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyiapkan strategi komunikasi untuk menyosialisasikan kebijakan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus memastikan proses transisi menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai aturan yang berlaku. Staf Ahli Bakom RI, Dudy Rudianto, menyatakan bahwa pemerintah akan membuka seleksi CPNS pada 2027 sebagai jalur resmi peralihan status tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk merespons keresahan guru yang telah berlangsung lama dan akan diatur dalam APBN 2027. Strategi Komunikasi dan Koordinasi Lintas Sektor Dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV pada Kamis, 20 Agustus 2026, Dudy Rudianto menegaskan bahwa pihaknya akan membuka ruang edukasi dan literasi publik yang seluas-luasnya. "Jadi kami di Bakom akan memastikan bahwa kami akan terus melakukan edukasi dan membuka literasi publik bahwa soal peralihan dari PPPK penuh waktu menuju ASN itu tetap melalui proses CPNS yang akan dibuka pada 2027," ujarnya. Untuk memastikan pesan yang disampaikan utuh dan tidak simpang siur, Bakom RI akan mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya akan dilibatkan dalam strategi komunikasi ini. Menurut Dudy, koordinasi lintas kementerian ini diperlukan agar kebijakan baru dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. "Agar langkah besar ini betul-betul dapat diterima dan menjawab keresahan yang sudah bertahun-tahun," jelasnya. Menjaring Masukan dari Lapangan Bakom RI tidak hanya bekerja satu arah. Pihaknya juga aktif memantau berbagai keresahan yang disampaikan para guru melalui kanal komunikasi pemerintah. Masukan dari lapangan ini menjadi bahan penting untuk menentukan informasi apa saja yang perlu dijelaskan secara lebih lugas dan detail. "Banyak juga mereka yang menyampaikan melalui kanal-kanal yang dimiliki oleh Bakom RI," katanya. Dudy menilai kebijakan pengalihan guru menjadi pegawai pemerintah pusat harus dijalankan dengan mekanisme yang memberikan kepastian hukum. Pemerintah, lanjutnya, juga telah memastikan aspek pembiayaan diperhitungkan secara matang dalam penyusunan APBN 2027. "Akomodasi terhadap seluruh peralihan PPPK di daerah menjadi pegawai pusat, itu semua terakomodasi dalam APBN dan dipastikan ter-cover di situ," ucapnya. Menurutnya, persoalan yang selama ini dihadapi guru kini lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis dan koordinasi lintas sektor. "Ini soal teknis saja, kemudian bagaimana pemerintah berkoordinasi lintas sektor menjalankan keinginan agar keinginan Presiden menuntaskan apa yang menjadi problem rakyat itu bisa dijawab," tuturnya. Empat Kebijakan Utama untuk Guru Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa peralihan status guru PPPK paruh waktu hanyalah salah satu dari empat kebijakan yang disiapkan terkait status dan kebutuhan guru. Kebijakan kedua adalah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika tidak lulus seleksi, guru yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PPPK. "Yang PPPK tadi dibeli kesempatan untuk tes menjadi PNS. Jika dia tidak lulus, maka dia tetap posisinya menjadi PPPK," katanya. Kebijakan ketiga adalah membuka kebutuhan guru sebanyak 599.689 formasi. Formasi tersebut diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, guru non-ASN yang masih mengajar di satuan pendidikan, lulusan S1/D4, dan para guru PPPK. Kebijakan keempat adalah pemerintah pusat akan mengatur tata kelola guru secara penuh. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi mengurusi perihal guru. "Kebijakan yang keempat adalah mengubah status guru dari ASN Daerah menjadi pegawai ASN Pusat," ucapnya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar