KPK Tahan Mantan Kepala DJP Jakarta Khusus, Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar Termasuk Sponsorship Anak

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:50 WIB
KPK Tahan Mantan Kepala DJP Jakarta Khusus, Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar Termasuk Sponsorship Anak

PARADAPOS.COM - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp700 juta ke rekening anak Haniv yang berasal dari sponsor fashion show. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp20,7 miliar selama periode 2013-2023. Haniv kini resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

Perkara ini mencuat ke publik saat KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan dilakukan terhitung sejak tanggal tersebut hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Bermula dari Email ke Bawahan

Kronologi pengungkapan kasus ini terbilang unik. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya. Isi email tersebut bukan soal pemeriksaan pajak, melainkan permintaan untuk mencari sponsor bagi acara fashion show anaknya yang berinisial FP.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," ujar Taufik dalam kesempatan tersebut.

Permintaan dari atasan ini rupanya tidak berhenti sebagai sekadar instruksi. Sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak merespons positif. Mereka mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv. Nilainya terkumpul cukup besar, mencapai sekitar Rp700 juta.

Rincian Aliran Dana Sponsorship

Dari total Rp700 juta tersebut, Taufik merinci lebih lanjut asal usulnya. Sekitar Rp400 juta diketahui berasal dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta. Sementara itu, Rp300 juta lainnya merupakan kontribusi dari perusahaan di luar Jakarta.

Namun, KPK menegaskan bahwa angka Rp700 juta ini hanyalah puncak gunung es. Penyidik menemukan bukti adanya pemberian lain yang jauh lebih besar nilainya. Selama kurun waktu 2013 hingga 2023, Haniv diduga menerima gratifikasi dari berbagai perusahaan dengan akumulasi nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ungkapnya.

Dugaan penerimaan ini tidak bisa dilepaskan dari jabatan strategis yang diemban Haniv. Ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. Dalam kapasitasnya tersebut, KPK menyatakan bahwa penerimaan uang dalam jumlah besar itu tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar oleh Haniv. Kini, proses hukum terus berjalan dan Haniv harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar