paradapos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai pada seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Pembayaran non-tunai melalui QRIS ataupun voucher tersebut, diterapkan secara bertahap di 1.370 titik parkir TJU se-Kota Surabaya.
Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan.
Baca Juga: PJ Wali Kota Bandung Tinjau Banjir di Braga, Tanggul Cikapundung yang Jebol Akan Diperbaiki
Alasannya, paguyuban merasa kurang dengan bagi hasil parkir 60 dan 40 persen. Dari pendapatan 40 persen itu, 35 persen untuk Juru Parkir (Jukir) dan 5 persennya untuk Kepala Pelataran (Katar).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai, PJS belum mengerti maksud dan tujuan dari kebijakan parkir non-tunai ini.
Padahal, tujuannya adalah untuk menaikkan pendapatan jukir secara jelas dan transparan.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA