paradapos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai pada seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Pembayaran non-tunai melalui QRIS ataupun voucher tersebut, diterapkan secara bertahap di 1.370 titik parkir TJU se-Kota Surabaya.
Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan.
Baca Juga: PJ Wali Kota Bandung Tinjau Banjir di Braga, Tanggul Cikapundung yang Jebol Akan Diperbaiki
Alasannya, paguyuban merasa kurang dengan bagi hasil parkir 60 dan 40 persen. Dari pendapatan 40 persen itu, 35 persen untuk Juru Parkir (Jukir) dan 5 persennya untuk Kepala Pelataran (Katar).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai, PJS belum mengerti maksud dan tujuan dari kebijakan parkir non-tunai ini.
Padahal, tujuannya adalah untuk menaikkan pendapatan jukir secara jelas dan transparan.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024