"Motifnya diduga karena kesal diserempet oleh Steven saat aksi pengejaran, di mana keduanya merupakan korban dari pelaku penyalahgunaan narkoba," jelas Syahduddi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, penangkapan Saipul Jamil dan Steven masih menyisakan kontroversi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa polisi sengaja melakukan penangkapan dengan cara yang kontroversial agar menjadi viral dan meningkatkan prestasi anggota polisi.
"Pertama, polisi yang menangkap ini memiliki kesadaran bahwa ia ingin agar penangkapannya itu dimaknai sebagai prestasi. Jadi mau diviralkan," kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
"Mereka (polisi) tidak mau gambling dengan tujuannya, yakni supaya terangkat, diviralkan, dia mendapat penghargaan," sambungnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024