"Motifnya diduga karena kesal diserempet oleh Steven saat aksi pengejaran, di mana keduanya merupakan korban dari pelaku penyalahgunaan narkoba," jelas Syahduddi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, penangkapan Saipul Jamil dan Steven masih menyisakan kontroversi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa polisi sengaja melakukan penangkapan dengan cara yang kontroversial agar menjadi viral dan meningkatkan prestasi anggota polisi.
"Pertama, polisi yang menangkap ini memiliki kesadaran bahwa ia ingin agar penangkapannya itu dimaknai sebagai prestasi. Jadi mau diviralkan," kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
"Mereka (polisi) tidak mau gambling dengan tujuannya, yakni supaya terangkat, diviralkan, dia mendapat penghargaan," sambungnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK
Sidang Etik DPR: Kronologi Joget Uya Kuya dan Eko Patrio Diungkap Saksi
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan, 20 Tewas dan 320 Luka-luka