WANODIA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan resmi memberhentikan pemeriksaan, atas dugaan temuan pelanggaran kampanye yang menyangkut pendakwah kondang Gus Miftah.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan status temuan pertanggal 12 Januari 2024, dalam surat tersebut dijelaskan alasan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tulis surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di Pamekasan, (12/1/2024).
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024