Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Tidak Melanggar Peraturan Pemilu

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 05:20 WIB
Bawaslu Pamekasan Putuskan Gus Miftah Tidak Melanggar Peraturan Pemilu

Sebelumnya, Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dengan temuan Money Politics. Pemeriksaan tersebut, berlangsung di kediaman Gus Miftah, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Padukuhan Tunfan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta, Senin (9/1/2024).

Pemilik nama lengkap, Maulana Miftah Habiburrohman sebelumnya juga sudah membantah atas tuduan money politics yang dia lakukan di Pamekasan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan uang yang dipegang dan dibagikan kepada warga adalah milik pengusaha dermawan yang memang rutin bersedekah bernama Haji Her. Saat itu karena sudah akrab dengan Haji Her, Gus Miftah diminta tolong untuk membagikannya.

"Bukan uang saya, bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya bukan TKN. Itu uang sahabat saya, Haji Her, pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi," tegas Gus Miftah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wanodia.bicaraberita.com

Halaman:

Komentar