Cawapres nomor urut 3 itu juga mempersilahkan Anies Baswedan untuk melapor jika merasa dirinya mendapatkan ancaman.
"Kalau mau melapor, melapor aja tapi sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan. Itu yang perlu laporan pengaduan kalau delik aduan, kalau kejahatan seperti ada kebakaran, polisi harus langsung mencari pembakarnya, tidak usah nunggu laporan, nunggu laporan habis barangnya orang, jadi di dalam hukum itu ada laporan ada pengaduan," bebernya.
Tetapi Mahfud berpendapat Anies tak perlu melaporkan dan biarkan ditindak oleh kepolisian.
"Kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu, ini dari mana pertama muncul (pelaku pengancaman)," pungkas dia.
Sementara itu, menurut Sandiaga Uno ancaman tersebut adalah permasalahan yang serius.
Sandiaga Uno berharap agar permasalahan tersebut segera ditangani oleh aparat penegak hukum demi keamanan Anies Baswedan dan paslon lain.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024