SINERGI PAPERS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan terkait pemberian uang makan untuk PNS.
Akan tetapi, pemberian tersebut hanya ditujukan kepada tiga jenis PNS sesuai dengan ketentuan yang ada.
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 72/PMK.05/2016, yang mengatur tentang pembayaran uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan!! Presiden Jokowi Beri Kejutan Spesial untuk Tenaga Honorer
Menurut Pasal 14 dalam peraturan tersebut, terdapat tiga jenis PNS yang berhak menerima uang makan, yaitu:
1. PNS pusat yang diperbantukan pada instansi pusat di luar Satuan Kerja Induknya, dan pembayaran dilakukan oleh tempatnya dipekerjakan.
2. PNS pusat yang diperbantukan pada instansi daerah, dan pembayaran dilakukan oleh instansi daerah tempatnya diperkerjakan.
3. PNS daerah yang diperbantukan pada instansi pusat, dan pembayaran dilakukan oleh instansi pusat tempatnya dipekerjakan.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA