Alhamdulillah! 3 Jenis PNS Ini Berhak Menerima Uang Makan Menurut Kemenkeu

- Senin, 15 Januari 2024 | 03:20 WIB
Alhamdulillah! 3 Jenis PNS Ini Berhak Menerima Uang Makan Menurut Kemenkeu

Tiga kategori PNS tersebut diatur untuk memenuhi syarat agar dapat menerima uang makan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, Kemenkeu juga menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023.

Standar biaya ini mencakup besaran uang makan untuk PNS, yang ditetapkan berdasarkan golongan PNS yang tengah diembannya.

Baca Juga: Mengupas UU ASN 2023: Ini 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tak Akan Diangkat Menjadi PPPK

Berikut besaran uang makan yang ditetapkan untuk PNS berdasarkan golongan:

- PNS golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan III mendapatkan Rp 37.000 per hari.
- PNS golongan IV mendapatkan Rp 41.000 per hari.

Demikianlah, jenis PNS yang berhak menerima uang makan telah diungkapkan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh Kemenkeu.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinergipapers.com

Halaman:

Komentar