SINERGI PAPERS - Kebijakan baru terjadi dalam kebijakan pemerintah Indonesia, yang secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.
Aturan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil di Indonesia kini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Manajerial dan Nonmanajerial, membuka pintu peluang untuk menjangkau usia pensiun hingga 65 tahun.
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menyajikan pandangan yang jelas mengenai pegawai negeri sipil di Indonesia yang tergolong dalam Jabatan Manajerial, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas.
Sementara itu, kelompok Jabatan Nonmanajerial mencakup Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.
Batas usia pensiun untuk masing-masing jabatan diatur sesuai dengan konteksnya:
- 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- 58 Tahun bagi Pejabat Administrator, Pelaksana, dan Pengawas
Artikel Terkait
Inflasi Oktober 2025 Capai 2,86%, Emas Perhiasan dan Cabai Merah Jadi Penyumbang Utama
Surplus Dagang Indonesia Tembus USD4,34 Miliar di September 2025, Terus Surplus 65 Bulan!
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Rampung Akhir 2025, Ini Jadwal & Dampaknya
Frugal Innovation Digital: Penggerak Ekonomi Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045