Baca Juga: Daftar Nama Tenaga Honorer yang masuk ke Dalam Database Aplikasi Pendataan Non ASN BKN
Anas menjelaskan bahwa penentuan status PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dari instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi yang masih dalam proses peningkatan kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu terlebih dahulu, dengan peluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu secara bertahap, mengikuti kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi.
Dalam prinsipnya, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran yang berlebihan.
Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan konkret terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut.
Meski Anas menyebut jumlah awal pegawai honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK mencapai 2,3 juta, namun ia menekankan bahwa angka tersebut akan mengalami penurunan seiring dengan jumlah yang sudah diangkat pada periode 2022-2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Penikaman Mengerikan di Kereta Inggris: 10 Korban, 2 Kritis, Polisi Tegaskan Bukan Terorisme
10 Orang Terkaya di Dunia Tembus Rp8.700 Triliun di 2025, Didorong Boom AI
Hasil AC Milan vs AS Roma 1-0: Pavlovic Cetak Gol, Maignan Pahlawan Penalti
Laba BUMN China Capai Rp7.400 Triliun di 2025, Dukung Target Ekonomi 5%