- Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis (H-14)
- Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: newsmedia.co.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024