- Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis (H-14)
- Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: newsmedia.co.id
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan