Yang mana hasil dari pendataan non ASN tersebut dijadikan data dasar sebagai pedoman penataan non ASN termasuk dalam pengangkatan honorer 2024.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Kemudian kebijakan tersebut berubah menjadi Desember 2024, demi penataan non ASN yang lebih sustainability dan berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dipahami ialah mengenai siapa saja tenaga honorer yang boleh atau bisa masuk dalam pengangkatan honorer 2024 tersebut? Apa saja kriterianya? Dan tentunya adalah daftar nama honorer yang siap diangkat ASN tanpa tes tahun 2024.
Kriteria Tenaga Non ASN
- Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara
- Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah
Dengan ketentuan wajib membuat Akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024