Yang mana hasil dari pendataan non ASN tersebut dijadikan data dasar sebagai pedoman penataan non ASN termasuk dalam pengangkatan honorer 2024.
Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Kemudian kebijakan tersebut berubah menjadi Desember 2024, demi penataan non ASN yang lebih sustainability dan berkelanjutan.
Adapun hal-hal yang perlu dipahami ialah mengenai siapa saja tenaga honorer yang boleh atau bisa masuk dalam pengangkatan honorer 2024 tersebut? Apa saja kriterianya? Dan tentunya adalah daftar nama honorer yang siap diangkat ASN tanpa tes tahun 2024.
Kriteria Tenaga Non ASN
- Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara
- Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah
Dengan ketentuan wajib membuat Akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA