HARIAN MERAPI - Tersangka kasus asusila Francisca Candra Novitasari alias Siskaee mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Tofan Agung Ginting.
Menurut Tofan, pencabutan dilakukan karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan baru.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga: Wakil Rais Aam: Sudah Saatnya NU Lakukan Pembaruan
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " katanya.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia 51,2: Penggerak Utama Perekonomian Kuartal IV-2025
Marselino Ferdinan Tampil 17 Menit di Liga Slovakia, Dapat Dukungan dari Rekan Timnas Indonesia
Timnas Indonesia U-17 di Posisi 6 Klasemen Terbaik Peringkat 3 Piala Dunia 2025, Ini Peluang Lolos
Bayi 7 Bulan Ditemukan Tewas di Kali Jantung Depok, Begini Kronologinya