Dampak dari adanya manipulasi yang dilakukan secara digital tersebut, menurut Rismon Sianipar membuat tampilan gambar menjadi redup dan menjadi multi interpretasi.
Manipulasi terhadap rekaman tersebut dilakukan pada kamera lima dan tujuh yang merupakan kamera mahkota di kasus kopi sianida.
“Pergerakan di meja 54 seharusnya terang benderang, tapi mereka kaburkan dengan cara mereduksi frame secara spasial,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rismon Sianipar selaku saksi ahli digital forensik di pihak Jessica.
Menurut Rismon, M. Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto merupakan dua pelaku perekayasa digital yang seharusnya bertanggung jawab.
Christopher Hariman Rianto, menurut Rismon merupakan salah satu anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia atau AFDI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA