Dampak dari adanya manipulasi yang dilakukan secara digital tersebut, menurut Rismon Sianipar membuat tampilan gambar menjadi redup dan menjadi multi interpretasi.
Manipulasi terhadap rekaman tersebut dilakukan pada kamera lima dan tujuh yang merupakan kamera mahkota di kasus kopi sianida.
“Pergerakan di meja 54 seharusnya terang benderang, tapi mereka kaburkan dengan cara mereduksi frame secara spasial,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rismon Sianipar selaku saksi ahli digital forensik di pihak Jessica.
Menurut Rismon, M. Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto merupakan dua pelaku perekayasa digital yang seharusnya bertanggung jawab.
Christopher Hariman Rianto, menurut Rismon merupakan salah satu anggota Asosiasi Forensik Digital Indonesia atau AFDI.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024