paradapos.com - Pemerintah melalui MenPAN RB memberikan prioritas kepada honorer yang telah lama mengabdi, dengan masa kerja lebih dari lima tahun dan usia mendekati 46 tahun, untuk diangkat sebagai PPPK tanpa harus mengikuti tes.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan struktur tenaga honorer di Indonesia.
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB, menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada honorer yang telah setia dalam pengabdian mereka.
Baca Juga: Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Terdaftar Di Database BKN, Siap-siap Menuju ASN 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, turut mendukung ide ini, khususnya bagi honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun.
Meskipun demikian, proses pengangkatan PPPK tetap melibatkan verifikasi dan validasi data secara ketat untuk memastikan keabsahan pengabdian selama lima tahun tersebut.
Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat.
Baca Juga: Berikut Hasil Keputusan Presiden tentang Honorer K2 Terbaru, Transformasi Aparatur Sipil Negara
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK
Sidang Etik DPR: Kronologi Joget Uya Kuya dan Eko Patrio Diungkap Saksi
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan, 20 Tewas dan 320 Luka-luka