Terdakwa juga melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk Ahmad Fauzi alias Bejo yang sedang berada di rumah tahanan negara (Rutan).
"Modusnya dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," beber Ubaidillah.
Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Depok pada 18 Oktober 2023.
Saat itu, terdakwa menyembunyikan sejumlah barang haram tersebut di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas.
"Namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut," kata Ubaidillah.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024