Terdakwa juga melakukan aksi nekat mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk Ahmad Fauzi alias Bejo yang sedang berada di rumah tahanan negara (Rutan).
"Modusnya dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," beber Ubaidillah.
Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Depok pada 18 Oktober 2023.
Saat itu, terdakwa menyembunyikan sejumlah barang haram tersebut di dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas.
"Namun dengan kecepatan dari petugas kejaksaan berhasil menggalkan upaya peredaran narkotika dilakukan oleh Ahmad Syahroni dan komplotannya tersebut," kata Ubaidillah.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA