"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia tak berkomentar soal kasusnya tersebut.
Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023. Diduga, ada kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Diduga pihak swasta tersebut kemudian membentuk beberapa perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah tersebut berdasarkan IUP PT Timah.
Artikel Terkait
Michael Julius Cezar Raih Medali Perak eFootball di Asian Youth Games 2025, Bukti Kemajuan Esports Indonesia
Profil Lengkap Brigjen Wahyu Yudhayana: Sesmilpres Baru, Lulusan Infanteri Raider
Hasil Tes Urine Beby Prisillia Negatif Narkoba, Onad Justru Positif Ganja dan Ekstasi
DJP dan Kejaksaan Sita Rp58,2 Miliar Hasil Pencucian Uang dari Tindak Pidana Pajak