BPJS Kesehatan Tegaskan Kredensialing Faskes Kunci Jaga Mutu Layanan JKN

- Kamis, 02 April 2026 | 01:00 WIB
BPJS Kesehatan Tegaskan Kredensialing Faskes Kunci Jaga Mutu Layanan JKN

PARADAPOS.COM - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan merupakan fondasi kritis untuk menjaga mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Proses seleksi dan penilaian berkala ini melibatkan berbagai pihak guna memastikan lebih dari 26 ribu faskes mitra mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar bagi peserta.

Kredensialing: Gerbang Awal Kerja Sama dan Jaminan Mutu

Rizky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang ingin bermitra wajib melewati tahap kredensialing terlebih dahulu. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penilaian mendalam terhadap kualifikasi faskes sebelum dipercaya melayani peserta JKN. Saat ini, jaringan tersebut telah mencakup 23.532 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 3.189 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang telah lolos seleksi.

“Dalam menjalin kerja sama, setiap faskes wajib melalui proses kredensialing. Ini merupakan tahap penilaian awal untuk memastikan fasilitas kesehatan memenuhi kualifikasi dalam memberikan layanan kepada peserta JKN,” jelas Rizky, Rabu (1/4/2026).

Proses Kolaboratif dan Transparan

Menurutnya, penilaian ini tidak dilakukan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan. Prosesnya melibatkan dinas kesehatan setempat hingga asosiasi fasilitas kesehatan, yang masing-masing memberikan penilaian objektif berdasarkan kompetensi dan mandat regulasi. Pendekatan kolaboratif ini dirancang untuk menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Proses ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak terkait sesuai mandat regulasi Program JKN. Hasil penilaian didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Rekredensialing untuk Pembinaan Berkelanjutan

Lebih dari sekadar seleksi awal, mekanisme rekredensialing yang dilakukan secara berkala berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan. Tujuannya adalah mendorong fasilitas kesehatan untuk terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan standar pelayanan serta kebutuhan masyarakat yang dinamis.

“Kredensialing menjadi momentum evaluasi bagi faskes untuk terus berbenah dan beradaptasi. Kami ingin memastikan bahwa kualitas layanan tidak stagnan, tetapi terus meningkat,” tambah Rizky.

Dukungan dari Asosiasi Rumah Sakit

Pandangan serupa disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiyana. Ia menegaskan bahwa kredensialing adalah upaya bersama untuk menjaga kualitas, di mana rumah sakit berkomitmen memenuhi indikator mulai dari kompetensi SDM, kesiapan sarana prasarana, hingga standar keselamatan pasien.

Ia melihat peluang penguatan lebih lanjut, terutama dengan mengintegrasikan indikator kinerja layanan seperti waktu tunggu dan digitalisasi sistem. Transformasi digital dinilainya akan memperkuat sinergi dan efisiensi pelayanan.

“Kami harap sinergi tersebut terus dilakukan sehingga asosiasi faskes dengan BPJS Kesehatan bisa menyamakan persepsi untuk menghadirkan pelayanan yang mengedepankan mutu bagi peserta," ungkap Arida.

Tidak Dipungut Biaya dan Mekanisme Pengaduan

BPJS Kesehatan menekankan bahwa seluruh proses kredensialing dan rekredensialing tidak dikenakan biaya sama sekali kepada fasilitas kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi dengan menyertakan kronologi dan bukti yang lengkap agar dapat ditindaklanjuti.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar