Anggota tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai pernyataan pihak Prabowo Gibran itu mengada-ada.
Todung mengatakan tahapan pemilu telah disusun sejak awal oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Di dalamnya telah tersusun jadwal penyelenggaraan pemilu baik satu putaran atau dua putaran. Karena itu dia menilai tidak ada tahapan yang terganggu jika hal itu terjadi.
"Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran. Jadi tidak ada yang terganggu," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.
Hal serupa juga terjadi jika terlaksana pemilu ulang, lanjut pengacara senior ini. Menurut tidak ada akan berdampak pada proses pergantian pemerintahan pada Oktober mendatang.
"Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober," tegas dia.
Todung melihat kekhawatiran yang disampaikan kubu Prabowo Gibran merupakan alasan yang mengada-ada.
"Jadi menurut saya ini alasan yang dicari-cari, alasan yang mengada-ada saya menolak alasan itu," pungkas Todung.
Sebelumnya Anggota tim hukum Prabowo Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan pemilu ulang dari pasangan Anies Muhaimin di Mahkamah Konstitusi atau MK bisa berdampak pada krisis ketatanegaraan.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan