Hal ini menjadi satu di antara petitum yang disampaikan THN Anies-Muhaimin dalam sidang PHPU di MK.
Hamdan Zoelva menerangkan diskualifikasi yang kemungkinan dilakukan MK itu sama dengan Pilkada, Kamis (28/3/2024).
"Dalam terminologi pemilu itu ada 2: 1 dalam arti pemilukada, 2 pemilu nasional seperti pemilihan presiden, dpr," ujar Hamdan Zoelva dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dua Pemilu ini terminologinya adalah pemilu tak dibedakan lagi. Kalau dulu Pilkada tunduk pada rezim hukum pemerintah daerah di Pasal 18, Pemilu itu di pasal 22 UUD. Sekarang MK menyatakan ini sama saja merupakan rezim Pemilu."
Hamdan Zoelva lalu berkaca pada Pilkada di mana sudah banyak kasus yang didiskualifikasi oleh putusan MK.
"Banyak putusan MK yang berkaitan dengan pemilukada yang mendiskualifikasi pasangan calon, jadi kita merujuk pada putusan MK yang ada bahwa banyak yang mendiskualifikasi calon kepala daerah, wakil kepala, atau dua-duanya."
Artikel Terkait
BTPN Syariah (BTPS) Cetak Laba Rp945 Miliar di Kuartal III 2025, Tumbuh 23%! Ini Kunci Suksesnya
Gempa M 6.8 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Imbau Waspada Potensi Gempa Susulan
Pesan Penting Prabowo di HUT Sumpah Pemuda: Perjuangan Belum Selesai, Ini Tugas Generasi Muda!
PP 38 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Aturan Mainnya