Namun, apakah mungkin diskualifikasi itu juga akan terjadi pada Pilpres 2024?
Menurutnya, ada 1 kemungkinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa didiskualifikasi meski tak terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Yakni soal pelanggaran yang sifatnya kualitatif.
"Kalau mendiskualifikasi itu tidak banyak TSM tapi pelanggaran yang sifatnya kualitatif," ujar Hamdan.
"Ada pelanggaran TSM itu kuantitatif dengan hitung jumlah pelanggaran besar. Tapi bisa juga pasangan calon itu didiskualifikasi hanya karena satu pelanggaran, tidak TSM itu."
Sumber: wow
Artikel Terkait
BTPN Syariah (BTPS) Cetak Laba Rp945 Miliar di Kuartal III 2025, Tumbuh 23%! Ini Kunci Suksesnya
Gempa M 6.8 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG Imbau Waspada Potensi Gempa Susulan
Pesan Penting Prabowo di HUT Sumpah Pemuda: Perjuangan Belum Selesai, Ini Tugas Generasi Muda!
PP 38 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Aturan Mainnya