Arief menegaskan bahwa duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan Mahkamah Konstitusi juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.
Arief mengatakan semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.
"Terima kasih Yang Mulia atas tanggapannya. Tapi menurut kami berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang. Itulah jawaban atas permohonan itu. Bukan lagi Sirekap," kata Hotman menjawab Arief.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan bahwa yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait. Hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," tutur Saldi.
Sumebr: tvone
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024