Arief menegaskan bahwa duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
"Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan Mahkamah Konstitusi juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud)," ucap Arief.
Arief mengatakan semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.
"Terima kasih Yang Mulia atas tanggapannya. Tapi menurut kami berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang. Itulah jawaban atas permohonan itu. Bukan lagi Sirekap," kata Hotman menjawab Arief.
Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan bahwa yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.
"Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait. Hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana," tutur Saldi.
Sumebr: tvone
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Bantah Isu IKN Jadi Kota Hantu: Proyek Tetap Jalan
Waspada Cuaca Ekstrem BMKG November 2025 - Februari 2026: Wilayah & Antisipasi
Ariel Noah & Armand Maulana Dapat Dukungan Golkar Perbaiki Sistem Royalti Musik
Anggota DPR Joget di Sidang Parlemen, Saksi MKD Klarifikasi Bukan karena Gaji Naik