Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Ari ditahan KPK pada Jumat (23/2).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang diperuntukkan bagi kebutuhan Ari, dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk yang ada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati Gus Muhdlor melalui beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kecelakaan UPS MD-11: Pesawat Kargo Jatuh & Meledak di Kentucky, Semua Kru Tewas
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut Bak Mainan di Cebu
Kebakaran Panti Jompo Bosnia: 10 Tewas dan Puluhan Luka-luka di Tuzla
Recall Jeep Wrangler & Grand Cherokee 4xe: 375.000 SUV Ditarik Gara-Gara Baterai Berisiko Kebakaran