PARADAPOS.COM - Polri kembali mengungkap sindikat judi online yang dioperasikan di Indonesia dan meraup omzet jutaan rupiah.
Pihak Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sindikat penyelenggara (operator) judi online yang dioperasikan dari daerah Depok. Operator judi tersebut bahkan sudah menghasilkan omzet hingga Rp 30 miliar sejak 2021.
"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dia lakukan bersama karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar, " ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) dengan uang yang cukup besar, yaitu mencapai Rp 10 juta per orang.
"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat," imbuhnya.
Hendri mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, antara lain 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang berlokasi di rumah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.
"Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang," ujar Hendri.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menangkap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
"Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin," ungkapnya.
Artikel Terkait
Projo Ganti Logo: Hapus Siluet Jokowi untuk Hindari Kesan Kultus Individu
4 Tempat Nongkrong di Brebes 2025: Kafe Kekinian & Instagramable untuk Healing
BI Perkuat Inovasi Keuangan Digital: Dampaknya bagi Produktivitas Ekonomi Indonesia
Nasib Pangeran Andrew 2025: Gelar Dicabut, Hidup Tanpa Hak Istimewa