Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

- Jumat, 26 April 2024 | 14:45 WIB
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

 

Modus mereka yaitu memasarkan permainan beberapa jenis permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

 

 

"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Sementara itu, data secara keseluruhan terkait jumlah kasus judi online di Indonesia, Mabes Polri menyampaikan terjadi penurunan secara signifikan selama awal hingga pertengahan 2024 ini.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan data terbaru terkait kasus judi online di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, terjadi penurunan signifikan kasus judi online di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

 

 

“Berdasarkan data, kasus judi online yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 404 kasus. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 792 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/4) seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.

 

Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan 1.987 tersangka judi online selama tahun 2023. Sedangkan hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 1.158 tersangka telah ditangkap.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar