Padahal, seharusnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
Sampai-sampai, PT SMIP telah melakukan impor gula kurang lebih 25 ribu ton di kawasan berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kini, Ronny langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.
Selain RR, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada akhir Maret kemarin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA