"Mohon Pak Ahri beserta jajaran kepolisian untuk dilakukan penangkapan terhadap Kosasih atas perbuatan menginjak Al Quran. @ahriesonta terima kasih," kata akun @Serencengkopi.
Sementara itu, Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin, melaporkan pejabat Kemenhub tersebut ke Polda Metro Jaya karena dugaan penistaan agama.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan Nomor LP/B/V/2642/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Mei 2024 jam 11.45 WIB," kata Novel pada Kamis (15/5/2024).
Novel mengungkapkan bahwa pejabat Kemenhub yang melakukan tindakan tercela harus segera ditahan karena telah melakukan pelanggaran hukum yang serius, yaitu Pasal 156a.
Ancaman hukuman bagi dugaan penistaan agama itu adalah hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebagai informasi, AK bukan orang sembarangan, melainkan seorang pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayahnya. AK menjabat sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X di Merauke.
Namun, terdapat kekeliruan penempelan name tag pekerjaan saat AK menjabat di Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024