PARADAPOS.COM -Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol) pada Rabu (15/5).
Adapun rumah produksi berada di Kampung Tajur, RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia mengatakan awal mula pengungkapan kasus dari informasi masyarakat terkait adanya kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkotika jenis pil PCC ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi Km.39, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari sini, penyidik mengidentifikasi mobil yang digunakan seorang kurir berinisial MH (43).
"MH mengirim barang berupa narkotika jenis PCC dari home industry ke ekspedisi untuk selanjutnya diedarkan," kata Malvino dalam keteranganya, Sabtu (18/5).
Dar yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," kata Malvino.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024