PARADAPOS.COM -Kabar jatuhnya helikopter yang ditumpangi Presiden Ebrahim Raisi pada Minggu (19/5) merupakan momen tersulit yang dihadapi Iran.
Pasalnya, Raisi merupakan orang terpenting kedua di Iran setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Kematiannya, jika dikonfirmasi, akan mempunyai konsekuensi yang luas.
Dalam waktu dekat, Wakil Presiden Mohammad Mokhber akan mengambil alih kekuasaan menggantikan Raisi dengan izin Khamenei.
"Berdasarkan pasal 131 konstitusi Republik Islam, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara," ungkap laporan Reuters.
Kemudian, sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua pengadilan harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.
Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021 dan, berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden harusnya berlangsung pada tahun 2025.
Setelah demonstrasi anti-pemerintah selama bertahun-tahun, menyusul kematian Mahsa Amini pada tahun 2022, mungkin ini adalah momen bagi gerakan protes untuk bangkit kembali.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA